INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pengadilan Agama (PA) Parepare mencatat sekitar 450 perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 315 perkara gugatan dan 135 perkara permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Parepare, Abdul Rahim, mengatakan dari sekitar 450 perkara yang terdaftar tersebut, sebanyak 377 perkara telah diselesaikan hingga Juli 2026.
Hal itu disampaikan Abdul Rahim saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (13/8/2026).
“Perkara yang masuk sampai Januari sampai Juli 2026, berkaitan dengan perkara gugatan itu berkisaran 315. Kemudian data permohonan yang masuk sekitar 135. Jadi bisa kita totalkan perkara yang masuk sekitar 450 perkara sampai Juli,” jelasnya.
Menurut Abdul Rahim, jenis perkara yang ditangani pada 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perkara tersebut antara lain cerai gugat, cerai talak, dispensasi kawin, isbat nikah, penetapan ahli waris, harta bersama atau gono-gini, wasiat dan berbagai perkara lainnya.
Sementara itu, pada 2025 Pengadilan Agama Parepare mencatat sekitar 701 perkara masuk dan sekitar 692 perkara telah diputus.
Abdul Rahim menyebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara pada 2026 sejauh ini menunjukkan kecenderungan menurun. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan perbandingan final karena tahun 2026 masih berjalan.
“Kalau dilihat dari persentase yang sekarang dengan yang sebelumnya, ini kan masih tahun berjalan sampai pertengahan Agustus, jadi agak menurun, bukan meningkat,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengamatan dalam beberapa tahun terakhir, grafik perkara yang ditangani Pengadilan Agama Parepare cenderung mengalami penurunan.
Abdul Rahim menjelaskan, perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani. Faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Penyebabnya beragam, mulai dari persoalan nafkah, salah satu pihak meninggalkan pasangan, ketidakcocokan dalam rumah tangga, hingga faktor lain seperti mabuk, judi online dan perselingkuhan.
Menurutnya, tidak semua perkara perceraian memiliki satu penyebab utama. Sebagian pasangan memilih berpisah karena merasa sudah tidak memiliki kecocokan dan sulit mempertahankan rumah tangga.
Meski demikian, setiap perkara perceraian tetap melalui proses persidangan dan mediasi. Namun, tidak semua upaya mediasi berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Abdul Rahim juga mengingatkan pentingnya kelengkapan bukti dan saksi dalam perkara perceraian. Saksi yang dihadirkan harus mengetahui persoalan yang terjadi, sementara dugaan kekerasan dalam rumah tangga juga harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Selain perkara perceraian, Abdul Rahim menyoroti masih adanya permohonan dispensasi kawin. Menurutnya, pernikahan pada usia anak perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kesiapan anak dari sisi hukum, psikologis, pendidikan dan kesehatan.
Ia prihatin jika masih ada anak usia 12 atau 13 tahun yang harus menjalani pernikahan.
“Kasihan sekali, masa-masa bermain sudah diambil haknya. Tidak bisa hanya menyalahkan orang tua atau anak. Harus sama-sama memahami bagaimana cara mengedukasinya,” ungkapnya.
Ia berharap edukasi mengenai dampak pernikahan dini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, tokoh adat hingga aparat lingkungan.
Menurutnya, Pengadilan Agama juga dapat dilibatkan dalam memberikan edukasi dari sisi hukum, khususnya melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Kesehatan.
Abdul Rahim berharap masyarakat dapat lebih bijak menghadapi persoalan rumah tangga dan tidak menjadikan setiap perselisihan sebagai alasan untuk berpisah. (*)