INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Andi Unru, menegaskan dana hibah senilai Rp1,4 miliar yang diterima Kejari Parepare dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bukan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Andi Unru, hibah tersebut direalisasikan dalam bentuk pekerjaan fisik yang seluruh proses pengadaan dan pelaksanaannya dikendalikan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Andi Unru saat dikonfirmasi media Insidennews, Selasa (18/8/2026), menyusul sorotan terhadap penggunaan dana hibah untuk sejumlah fasilitas di lingkungan Kejari Parepare.
Andi Unru menjelaskan, proses pengajuan hibah bermula dari informasi mengenai adanya bantuan pemerintah daerah. Pihak kejaksaan kemudian diminta mengajukan proposal kegiatan, yang saat itu dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.
“Nanti setelah itu baru dilakukan. Kalau memang sudah ada, kami diberitahukan. Ya namanya kalau sudah ada, kita terima. Dengan syarat kita lakukan secara fisik. Fisiknya, bukan uang yang kami terima,” ujar Andi.
Ia menyebut, dana hibah tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik, di antaranya perbaikan lapangan tenis, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare yang berada di samping kantor Kejari.
Terkait penggunaan hibah untuk rumah dinas Kajari, Andi Unru menilai fasilitas tersebut masih memiliki keterkaitan dengan kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.
Menurutnya, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan oleh pejabat dalam menjalankan tugas, bukan fasilitas pribadi.
“Karena itu kan rumah dinas pimpinan. Pimpinan juga bertindak untuk publik. Kalau menurut saya, itu masuk,” tuturnya.
Andi Unru juga mengatakan, berdasarkan pengalaman penugasannya di sejumlah daerah, perbaikan rumah dinas pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum dengan dukungan pemerintah daerah bukan hal yang baru.
“Selain Kejaksaan Parepare, instansi lain yang menerima juga bisa melakukan perbaikan rumah dinas. Dan itu tidak dipermasalahkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Andi Unru kembali menegaskan Kejari Parepare tidak menerima maupun mengelola uang hibah tersebut secara langsung. Menurutnya, seluruh proses pekerjaan fisik, termasuk penentuan penyedia dan pelaksanaan proyek, dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.
“Dan itu bukan berupa uang tunai. Langsung dari Pemda yang menunjukkan penyediaannya. Pengerjanya juga semua dari Pemda. Yang menunjuk kontraktornya pun pemerintah daerah, khususnya PU. Kami hanya tetap mengawasi pelaksanaannya,” ungkapnya.
Ia pun membantah adanya dugaan permainan dalam proses hibah tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak memiliki kendali terhadap anggaran karena pekerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kalau kami ada main, bukan berupa uang yang dikasihkan. Kami tidak kerja ini. Semua dikerjakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Terkait adanya arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemerintah daerah yang tidak lagi diperbolehkan memberikan hibah kepada aparat penegak hukum (APH), Andi mengatakan kebijakan tersebut diketahui setelah proses penganggaran hibah Parepare telah berjalan.
Ia menyebut pembahasan anggaran hibah tersebut telah dilakukan sejak 2025, sementara arahan terkait hibah kepada APH baru diketahui dan diberlakukan pada tahun ini.
“Karena sudah ada anjuran dari KPK bahwa pemerintah daerah sudah tidak boleh membantu APH, kami juga sudah menegaskan bahwa kami tidak akan mau meminta hibah lagi,” jelasnya.
Selain itu, Andi Unru juga mengklaim pemberian hibah serupa terjadi pada sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Dan yang ini bukan cuma kami yang terima. Seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima dana hibah dari pemerintah daerah dan itu untuk fasilitas publik,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan hibah Kejari Parepare baru menjadi sorotan saat ini, sementara proses penganggarannya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Insya Allah, tanggal 9, bulan 2 ada hibah dari Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah untuk Kejaksaan Parepare. Kenapa baru bulan ini, baru kami disoroti,” pungkasnya. (*)