INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, mengungkapkan sebanyak 50 dari 70 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Parepare didominasi kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk kedua kalinya yang dilakukan Kejari Parepare.
Darfiah mengatakan, dominasi perkara narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat mengancam generasi muda. Ia menilai pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Yang kita musnahkan ini adalah barang rampasan yang sudah inkrah. Yang mendominasi saat ini memang perkara-perkara narkotika, yakni 50 perkara dari 70 perkara yang kita rampas untuk dimusnahkan,” ungkap Darfiah.
Ia menyebut, sejumlah barang bukti dalam perkara narkotika yang dimusnahkan berasal dari kasus besar dengan barang bukti sekitar 80 kilogram dan 40 kilogram. Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Darfiah, putusan Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa, sesuai dengan tuntutan.
Dalam pemusnahan kali ini, salah satu barang bukti berupa sabu dengan berat hampir 1,5 kilogram dimusnahkan menggunakan blender. Metode tersebut dilakukan karena Kejari Parepare belum memiliki alat pemusnah khusus seperti yang digunakan BNN.
Darfiah menjelaskan, pemusnahan dengan cara dibakar secara langsung dinilai berisiko karena dapat memengaruhi masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Karena itu, barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan blender sesuai prosedur yang diterapkan.
Ia menambahkan, barang bukti narkotika yang masih dalam proses penyelesaian perkara disimpan secara ketat di dalam brankas untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Darfiah mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
“Kita bersinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika, untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari pengaruh narkotika,” tutupnya. (*)