INSIDENNEWS.com, TORAJA UTARA– Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon, Senin (14/9/2026) pagi.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kegiatan turut diikuti Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar, Kadis ESDM Provinsi Sulsel Kasman A. Abidin, pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Sulsel serta awak media.
Di Mako Polres Toraja Utara, kegiatan diikuti langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim Iptu Ruxon dan Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya.
Kapolres Toraja Utara menegaskan, penindakan tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya diterima masyarakat yang berhak.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Toraja Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau penyalur dan konsumen agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan bersama instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga distribusi dan stabilitas pasokan BBM bersubsidi di Kabupaten Toraja Utara agar tepat sasaran dan dirasakan masyarakat yang berhak. (*)