INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Tersangka diketahui merupakan pelatih gerak jalan. Ia diduga melakukan bujukan terhadap korban sebelum persetubuhan terjadi di rumah tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka.
“Untuk proses penyidikan yang kami lakukan terhadap tindak pidana persetubuhan anak, saat ini kami dari Unit Reskrim PPA Polres Parepare telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku,” ujar Muhammad Saleh, saat di konfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Tersangka kini telah ditahan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara, Unit PPA juga memberikan pendampingan terhadap korban dan berkoordinasi dengan P2TP2A/P2TPA Pemerintah Kota Parepare untuk pemeriksaan kondisi psikologis korban.
Selain itu, korban telah menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan penyidik, ditemukan adanya luka pada bagian genital korban.
“Untuk penanganan korban saat ini kami lakukan pendampingan dengan bekerja sama dengan P2TPA untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, untuk mengetahui apakah ada trauma yang dialami korban. Korban juga sudah dilakukan visum,” jelasnya.
Muhammad Saleh mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur. Penanganan dapat mencakup layanan psikologis hingga perlindungan di rumah aman apabila diperlukan.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan pergaulan dan interaksi dengan orang-orang di sekitarnya.
“Imbauan kami khususnya kepada orang tua agar menjaga anaknya dan tidak terlalu bebas. Karena kejadian-kejadian seperti ini rata-rata pelakunya adalah orang-orang yang dekat dengan korban,” katanya.
Hingga kini, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Parepare. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. (*)