INSIDENNEWS.com, LUWU– Rencana kunjungan Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke Kabupaten Luwu mendapat perhatian dari Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT). Mereka berharap persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu agenda utama yang mendapat perhatian selama kunjungan tersebut.
Ketua KWLT, Najamuddin, mengatakan persoalan PETI di Luwu telah berlangsung cukup lama dan menjadi keresahan masyarakat. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tidak hanya berpotensi berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mulai memunculkan persoalan sosial.
“Kami mendengar Komisi D DPRD Sulsel akan datang ke Luwu. Tentu kami berharap persoalan PETI juga menjadi perhatian utama. Persoalan ini sudah lama ada dan dampaknya dirasakan masyarakat. Kalau ada kesempatan, kami berharap anggota dewan bisa melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Najamuddin.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian KWLT berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, khususnya wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat di sekitar aliran sungai telah beberapa kali mendapat sorotan masyarakat. Di wilayah hilir, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi air sungai serta potensi dampaknya terhadap lahan pertanian.
Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari imbauan, pemasangan papan larangan hingga penertiban di lapangan.
Pada 1 September 2026, tim gabungan yang terdiri dari Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Brimob, TNI, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan penertiban di sejumlah wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tiga alat berat dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI diamankan.
Penertiban kembali dilakukan pada 10 September 2026. Sekitar 60 personel Kodim 1403/Palopo menyisir sejumlah titik di Desa Kadong-Kadong, Marinding dan Tettekang hingga sepanjang aliran Sungai Suso.
Petugas meminta aktivitas pertambangan dihentikan serta membongkar talang yang digunakan untuk proses penyaringan material tambang.
Namun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI kembali dilaporkan berlangsung. Pada pertengahan September 2026, alat berat kembali ditemukan beraktivitas di wilayah Tumbu Barat.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya menegaskan aktivitas tersebut akan ditindak karena dinilai tidak mengindahkan kesepakatan Forkopimda terkait larangan aktivitas PETI di Bajo Barat.
Bagi KWLT, berulangnya aktivitas pertambangan setelah dilakukan penertiban menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
“Kalau sudah beberapa kali ditertibkan tetapi kembali beroperasi, masyarakat tentu bertanya, apakah PETI ini kebal hukum? Jangan sampai setelah aparat turun, aktivitas berhenti sementara, kemudian berjalan lagi setelah penertiban selesai,” ujar Najamuddin.
Keresahan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Desa Bonelemo Utara, Jamaluddin. Ia mengingatkan aktivitas PETI berpotensi menimbulkan konflik antarwarga karena muncul kelompok masyarakat yang pro dan kontra.
Sementara Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, mempertanyakan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Persoalan PETI juga mulai bersinggungan dengan kondisi sosial masyarakat. Pada akhir Agustus 2026, sebuah ekskavator di Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, dilaporkan terbakar dan diduga dibakar oleh orang tidak dikenal.
Insiden tersebut menambah kekhawatiran bahwa persoalan PETI dapat berkembang menjadi gesekan sosial apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan sejumlah pemuda Bajo Barat. Mereka meminta aktivitas PETI dihentikan dan menyatakan akan mengawal aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
Mereka juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan maupun konflik di tengah masyarakat.
Menurut KWLT, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak lagi hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan penegakan hukum, tetapi juga mulai menyentuh persoalan sosial masyarakat.
“Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai karena persoalan PETI tidak selesai, masyarakat justru saling berhadapan. Kalau sudah muncul gesekan, persoalannya akan semakin sulit. Kami berharap Komisi D bisa melihat persoalan ini secara langsung dan mendengar masyarakat,” kata Najamuddin.
KWLT berharap kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke Kabupaten Luwu dapat menjadi momentum untuk melihat persoalan PETI secara menyeluruh, mulai dari dampak lingkungan, efektivitas penegakan hukum hingga kondisi sosial masyarakat.
“Harapan kami sederhana. Kalau sudah datang ke Luwu, lihat langsung kondisi di lapangan dan dengarkan masyarakat. Jangan tunggu sampai gesekannya semakin besar baru persoalan ini mendapat perhatian serius. Kami berharap ada langkah nyata agar persoalan PETI ini tidak terus berulang,” tutup Najamuddin.(*)