Kasus Dugaan Penjualan Bantuan Mesin Combine Kelompok Tani Di Pinrang, Dilaporkan Ke Kejaksaan

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Indikasi terjadinya dugaan pelanggaran hukum atas jual-beli alat pertanian, Mesin Panen Padi Combine, milik salah satu ketua Kelompok Tani di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, semakin terkuak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak melakukan penulusuran atas dugaan penjualan bantuan tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke kejaksaan, menandakan langkah serius dalam mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan alat pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.

Perkembangan selanjutnya terkait investigasi dan langkah-langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam kasus ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Ketua LSM Kompak, Muh Sinrang sangat menyayangkan bantuan Alat Pertanian Mesin Combine yang ada di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Yang mana bantuan Alat Pertanian tersebut, diperuntukkan untuk Kelompok Tani Desa Mattiro Ade, malah justru telah berpindah tangan ke Kelompok Tani Desa Pincara. LSM Kompak berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan mereka dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

” Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke kejaksaan. Harapannya, pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan panggilan kepada pihak-pihak yang terlibat, dan dalam waktu dekat ini kami juga akan melaporkan hal tersebut ke kejaksaan tinggi,”ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fauzan Eka Prasetia yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya masih tahap pengumpulan data.

“Wa alaikum salam,
Kami baru tahap pengumpulan data dan informasi,”tulis Kasi Intelijen, Fauzan Eka Prasetia melalui pesan singkat Via WhatsApp.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *