Di Desa Baturaden Jabar Diduga Pungli Untuk Sertifikat Tanah, Masyarakat Tuntut Kepastian Hukum

INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat ternyata tidak berjalan sesuai harapan di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, diduga setiap bidang tanah dikenakan pungutan sebesar Rp 600 ribu.

Kasus ini mencuat setelah beberapa warga mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Pemohon berinisial J mengungkapkan bahwa dirinya juga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baturaden. “Sertifikat sudah jadi dasar pengajuan Akta Jual Beli (AJB), setelah selesai kami bayar Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat,” tuturnya.

Pungutan ini jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini. “Hal ini perlu adanya tindakan dari pihak yang berwenang sebab sudah menyalahi aturan UUD dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017. Masyarakat membutuhkan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah mereka,” ungkap seorang warga.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menginginkan proses PTSL berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan liar. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) ini.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan program PTSL dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya tambahan yang tidak sah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *