KPU Parepare Sosialisasikan Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Untuk Pemilihan 2024

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi terkait pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024. Acara ini berlangsung di media center KPU Kota Parepare pada Senin (29/10/2024) dan dihadiri oleh Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham H Muhtar, serta perwakilan media.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menyampaikan informasi spesifik terkait layanan DPTb kepada masyarakat. “Kita berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Muh Awal Yanto.

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, menyampaikan bahwa pelayanan dan penyusunan DPTb telah dimulai sejak 17 hingga 28 Oktober. Layanan ini mencakup sembilan kategori persyaratan, di antaranya pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, terdampak bencana, serta pemilih yang berstatus tahanan. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat ada 326 pemilih yang masuk dan 141 pemilih yang keluar dari Parepare.

“Layanan DPTb ini merupakan langkah KPU Parepare untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” ujar Kalmasyari. Menurutnya, data pemilih merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga informasi tentang layanan ini sangat perlu diketahui publik.

Layanan DPTb akan terus dibuka hingga H-7 atau 20 November 2024, dengan empat kategori khusus, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, terdampak bencana, dan tahanan rutan atau lapas. Pemilih yang tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya dapat memanfaatkan layanan ini untuk pindah memilih.

“Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya, silakan pindah memilih dengan layanan DPTb sesuai kategori yang ditetapkan,” tambah Kalmasyari.

Kalmasyari menjelaskan bahwa untuk berpindah memilih, pemilih harus menyiapkan KTP atau KK dan dokumen pendukung lainnya, mendatangi petugas KPU di kelurahan, melakukan pengecekan data, dan apabila persyaratan dinyatakan lengkap, maka proses perpindahan pemilih akan segera dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *