INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penjabat Bendahara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak memenuhi kualifikasi karena belum memiliki sertifikat kompetensi yang diwajibkan.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang patas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Permenkeu Nomor 126/PMK.05/2016 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2016 terkait sertifikasi bendahara di satuan kerja pengelola (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun, menyatakan pihaknya tidak memiliki informasi terkait dugaan sertifikasi kompetensi yang belum dimiliki oleh PPK dan bendahara tersebut.
Menurutnya, penugasan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare itu merupakan penunjukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Parepare yang saat itu dijabat Akbar Ali, serta didukung Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penempatan PPK dan bendahara ini tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Parepare, karena mereka di-SK-kan langsung oleh Bawaslu provinsi,” jelas Zainal.
Zainal menjelaskan, nama-nama ASN tersebut merupakan usulan dari Pemkot Parepare setelah adanya permintaan tenaga PPK dan bendahara dari Bawaslu Parepare, yang kemudian ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Provinsi yang menentukan, apakah sudah memenuhi kriteria atau tidak. Kami hanya menjalankan sesuai SK Bawaslu provinsi,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait sertifikasi kompetensi yang menjadi persyaratan bagi kedua ASN tersebut, Zainal menegaskan hal itu adalah kebijakan dari Bawaslu provinsi.
“Yang kami tahu, syaratnya adalah ASN dari Pemkot Parepare. Terkait sertifikasinya, itu menjadi pertimbangan provinsi. Nama-nama yang kami kirim adalah usulan dari Pemkot. Saat diajukan, tidak ada verifikasi lebih lanjut apakah sudah bersertifikat atau belum, karena itu keputusan provinsi,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Bawaslu Parepare, Irwan Surya Darmawan, menolak berkomentar mengenai hal tersebut.
“Maaf, terkait hal itu saya dilarang memberikan jawaban karena kebijakan ada di provinsi. Namun, kami akan konfirmasi ulang ke Bawaslu Provinsi,” katanya.
Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2021, Pasal 74A ayat (6) mewajibkan bahwa PPK harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Sedangkan Permenkeu Nomor 126/PMK.05/2016 menegaskan kewajiban bagi bendahara pengelola APBN untuk memiliki sertifikasi melalui ujian kompetensi.(*)