Owner Kosmetik RD Klarifikasi Legalitas Produk: Miliki NIB, Namun Diduga Belum Kantongi DIP Dan Hasil Lab

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Iis Fitriani, pemilik kosmetik bermerek RD yang saat ini menjadi sorotan karena dugaan ilegalitas produknya, memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha yang dijalankannya. Dalam keterangannya, Iis menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai bukti bahwa usahanya tidak ilegal, Selasa (29/10/2024) malam.

Namun, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), pihak Kelurahan, dan Kecamatan di Kota Parepare, Iis belum bisa menunjukkan Dokumen Informasi Produk (DIP) dan hasil uji laboratorium (Lab) yang menjadi syarat keamanan produk kosmetik. DIP sendiri berisi data mutu, keamanan, dan manfaat produk kosmetik, yang wajib dimiliki setiap produk yang beredar di pasaran.

Sidak tersebut menemukan 3.528 pot kosmetik yang kadaluarsa, serta dua produk kosmetik yang barcode dan registrasinya tidak sesuai dengan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Parepare, Hj Andi Wisnah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri berkas produk RD untuk memastikan keamanan produk tersebut di masyarakat.

“Produk yang tidak memiliki standar keamanan dan mutu yang baik dapat membahayakan masyarakat. Kami akan telusuri lebih lanjut mengenai produk yang tidak sesuai barcode dan registrasinya itu,” ungkap Andi Wisnah.

Di sisi lain, Iis mengaku bahwa ia sedang mengurus hasil laboratorium dan berjanji akan menyerahkannya dalam waktu dua minggu. Terkait DIP, Iis menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya boleh diperlihatkan kepada pihak BPOM, bukan untuk umum.

“Hasil lab, tunggu maki dua minggu. Sudah saya lab-kan di SIG. Untuk DIP besok saya kirimkan,” tulis Iis melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024) malam.

Iis juga menegaskan bahwa menurut pihak pabrik, DIP hanya diperlihatkan kepada BPOM, sementara hasil lab dapat diperlihatkan untuk verifikasi. Kejelasan status dokumen ini menjadi sorotan karena masyarakat Parepare resah akan peredaran produk kosmetik yang diduga ilegal di pasaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *