Sosialisasi BPJS: Tidak Ada Ketentuan Lamanya Perawatan Pasien dan Obat Kosong Untuk Peserta JKN

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sosialisasi yang dilakukan Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta, Hartati, di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Parepare Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Pada sosialisasi tersebut, beberapa peserta menyampaikan keluhan yang mereka hadapi saat menggunakan kartu BPJS saat berobat atau mendapat perawatan inap baik dirinya ataupun keluarga, seperti saat masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) untuk pengambilan obat dan dipulangkan saat sudah 2 minggu mendapat perawatan.

” Ada keluarga yang mendapat perawatan dengan menggunakan jasa BPJS, dan disuruh untuk mengambil di Apotik rumah sakit, tetapi obat yang dimaksud itu kosong dan hanya diberikan resep untuk membeli diluar,”ucap salah satu peserta, Andi Cibu.

Selain itu, Andi Cibu mempertanyakan, bagaimana apabila ada peserta BPJS yang dipulangkan setelah mendapat perawatan, namun belum maksimal.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta, Hartati menegaskan, bahwa tidak ada ketentuan mengenai lamanya perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perawatan yang diberikan kepada peserta sepenuhnya bergantung pada indikasi medis, bukan pada ketentuan administratif.

“Setiap perawatan harus disesuaikan dengan kondisi medis pasien, bukan berdasarkan durasi waktu yang ditentukan,” ujar Hartati, Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan.

Namun, lanjut Hartati, apabila ada peserta yang mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPJS Kesehatan mengimbau agar segera melapor pada Petugas BPJS Satu.

“Jika ada kendala, peserta dapat meminta Peserta JKN untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas BPJS Satu,” lanjutnya.

Untuk mempermudah proses pelaporan, BPJS Kesehatan memastikan setiap rumah sakit memiliki petugas yang dapat dihubungi oleh peserta. Kontak tersebut tercantum dalam poster yang dipajang di berbagai titik strategis di rumah sakit, seperti Poli, UGD, dan ruang perawatan.

Hartati juga menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran peserta PBI JKN adalah Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, Hartati menanggapi permasalahan kekosongan obat di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

“Rumah sakit harus menyediakan obat yang dibutuhkan pasien. Jika terjadi kekosongan, itu menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk mencari solusi dan menyediakan obat tersebut,” tegas Hartati.

Jika pasien atau keluarganya terpaksa membeli obat di luar, BPJS Kesehatan meminta agar segera melapor ke Petugas BPJS Satu. BPJS akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan dana yang telah dikeluarkan oleh pasien dikembalikan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa obat yang diberikan kepada peserta sudah sesuai dengan pedoman Formularium Nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta JKN dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dan merasa lebih aman dalam mendapatkan perawatan medis yang tepat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *