INSIDENNEWS.com, PINRANG– Sejumlah elemen masyarakat menyoroti dugaan mark up anggaran dalam pengelolaan dana hibah yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan tersebut mencuat setelah penjelasan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Merah Putih 1 (Kompi 1), Jasmir L, yang mempertanyakan sejumlah item dalam anggaran Pilkada yang diduga tidak sesuai.
Jasmir L menyebutkan bahwa ada kejanggalan pada anggaran publikasi, di mana anggaran yang dibayarkan untuk setiap berita di media massa hanya sebesar 250 ribu rupiah, namun dalam anggaran tercatat sebesar 500 ribu rupiah per berita. Ia mengungkapkan bahwa jika hal ini berlaku untuk 20 item kegiatan yang dipublikasikan selama Pilkada, maka jumlah anggaran yang dibayarkan bisa menjadi lebih besar dari yang sebenarnya.
” Itu baru satu item kegiatan yang dipublikasikan ke media massa, bagaimana jika selama pilkada ada 20 item kegiatan yang dipublikasi di media massa,” ungkap Jasmir.
Selain itu, Jasmir juga menyoroti anggaran untuk makanan yang dikelola KPU Kabupaten Pinrang. Ia menyatakan bahwa setiap porsi makanan dalam bentuk kotak yang disediakan untuk petugas Pilkada, khususnya senilai 35 ribu rupiah per porsi, namun ternyata diduga beberapa bagian dari makanan tersebut dikurangi. Meskipun demikian, dalam laporan pertanggungjawaban anggaran tetap tercatat sebesar 35 ribu rupiah per porsi.
“Selain itu, Mark up juga terjadi pada anggaran makanan, itu terjadi hingga di tingkat PPK, hanya saja di tingkat PPK, diduga nilainya 25 ribu rupiah perporsi,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Djodding yang dikonfirmasi oleh sejumlah media, ia mengaku sudah menekankan sejak awal pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, baik di tingkat KPU maupun di tingkat PPK, PPS, dan KPPS. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk publikasi mengikuti standar biaya daerah yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pinrang, yaitu 250 ribu rupiah per berita. Namun, untuk bentuk publikasi dalam model banner, anggaran yang digunakan bisa mencapai 500 ribu rupiah.
“Untuk publikasi, kami menggunakan standar biaya daerah yang telah ditetapkan oleh Diskominfo, yaitu 250 ribu rupiah per berita. Sedangkan, untuk publikasi bentuk dalam model banner, anggaran yang digunakan bisa mencapai 500 ribu rupiah,” tulis Muh Ali Djodding, Ketua KPU Pinrang, melalui WhatsApp.
Selain itu, Muh Ali Djodding justru mengapresiasi apabila pihak berwenang melakukan audit dan melidik penggunaan Dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola oleh KPU Kabupaten Pinrang.
“Saya sudah tekankan dari awal, pengelolaan keuangan KPU, termasuk yang turun ke PPK, PPS, dan KPPS, ada masalah soal pengelolaan keuangan. Maka pelapor bukan orang lain, tetapi saya sebagai pimpinan yang akan melapor,”tambahnya.(*)