INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus pembakaran rumah yang terjadi di wilayah hukumnya. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Parepare, Kompol Saharuddin, didampingi Kapolsek Soreang IPTU Amir Usman dan Kanit Reskrim IPDA Hamka, pada Senin (21/7/2025) di Mapolsek Soreang.
Peristiwa ini berawal dari laporan polisi bernomor LP: 35/VII/2025/SPKT/Res Parepare Polda Sulsel yang diterima pada 19 Juli 2025. Pelapor adalah SP(50), warga Jalan Satelit, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, yang tidak lain adalah ibu kandung dari pelaku.
Tersangka diketahui berinisial AD (27), seorang buruh harian. Ia nekat membakar rumah orang tuanya sendiri setelah permintaannya untuk diberi uang ongkos ke Palu guna menemui istri dan anaknya yang pisah rumah, ditolak sebanyak dua kali. AD yang merasa kecewa, pada 19 Juli 2025 menumpuk kardus dan kain di dalam rumah, lalu membakarnya menggunakan korek api sebelum melarikan diri dan bersembunyi di belakang Kampus IAIN Parepare.
Kapolsek Soreang IPTU Amir Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Reskrim Polsek Soreang setelah melihat kondisi rumah kosong yang terbakar. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi di TKP, penyidik mencurigai bahwa pelaku merupakan anggota keluarga korban sendiri.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek saat sedang bersembunyi di belakang Kampus IAIN. Dalam pemeriksaan, pelaku AD mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik orang tuanya,” jelas Kompol Saharuddin.
Lebih lanjut, dari keterangan korban SP(50) diketahui bahwa dirinya menolak memberikan uang kepada AD karena anaknya kerap menggunakannya untuk membeli barang-barang terlarang seperti sabu-sabu. Selain itu, pelaku juga diketahui sering melakukan pengrusakan rumah yang berada di Lauleng serta beberapa kali mengancam orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah korek api warna ungu dan beberapa lembar kain sisa pembakaran. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun rumah mengalami kerusakan akibat api. (*)