Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Hasil Ungkap di Pelabuhan Nusantara

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.756 gram di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada yuda, dan disaksikan Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Kompol Ramli dari Satbrimob Polda Sulsel, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Andi Musyafir, Kepala Bea Cukai Dwany Marbagio, serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolres Inra menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare pada 27 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sabu itu positif mengandung metamfetamin. “Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Parepare, kemudian dua lainnya ditangkap di Surabaya dan Jawa Timur. Seluruh barang bukti sabu dengan berat 19,7 kilogram ini kami musnahkan menggunakan mesin insinerator dengan bantuan BNN Provinsi Sulsel,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai Rp34 juta yang diakui para tersangka sebagai upah menjadi kurir. Mereka diketahui membawa sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya, dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang kini masih berstatus DPO. “Mereka bertiga tidak saling mengenal, namun dikontrol oleh M melalui aplikasi Signal. Jaringan ini masih terus kami kembangkan,” tegas Inra.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kapolres menekankan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi, pencegahan penyalahgunaan barang bukti, sekaligus upaya menjaga kawasan Pelabuhan Nusantara tetap steril dari peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat Parepare untuk menjauhi narkoba. Selain berbahaya bagi kesehatan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami bersama pemerintah akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi bahaya narkotika,” tutup AKBP Inra Waspada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *