INSIDENNEWS.com, PINRANG– Gelombang aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus berdatangan ke Kantor Bupati Pinrang. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga kini belum bergeming untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, menegaskan bahwa mayoritas wajib pajak sudah menerima kebijakan itu. Ia berdalih sebanyak 60 persen wajib pajak di Bumi Lasinrang telah melunasi PBB-P2.
“Secara logika, mereka sepakat dengan kenaikan ini,” kata Andi Calo Kerrang usai menerima perwakilan demonstran dari Koalisi Masyarakat Pinrang (KMP) di depan Kantor Bupati Pinrang, Kamis (28/8/2025).
Diketahui, PBB-P2 Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan signifikan hingga 44,26 persen. Mantan Kepala Dinas Pertanian Pinrang ini menjelaskan bahwa kenaikan seharusnya sudah diberlakukan sejak 2022, namun ditunda karena pandemi Covid-19.
“PBB-P2 yang sebelumnya diberlakukan masih mengacu pada kenaikan tahun 1996. Saat itu NJOP tanah per hektare hanya sekitar Rp200 juta, sementara kini sudah mencapai Rp600 hingga Rp700 juta per hektare,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi Calo Kerrang menekankan bahwa Pemda telah banyak menyalurkan bantuan kepada masyarakat, mulai dari bibit, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), hingga perbaikan irigasi.
Di sisi lain, Koordinator Koalisi Masyarakat Pinrang (KMP), Arfandi, menegaskan bahwa masyarakat akan kembali menggelar aksi apabila Pemda tetap tidak mengindahkan tuntutan pembatalan kenaikan PBB-P2.
“Jika tidak, tentu kami akan rapatkan barisan untuk menggelar aksi kembali,” tegasnya.
Arfandi menilai, kebijakan kenaikan PBB-P2 mengandung kekeliruan, salah satunya karena Pemda tidak melakukan konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan.
“Pemerintah Daerah mengumumkan kenaikan PBB-P2 pada 19 Agustus, sementara saat itu sudah banyak wajib pajak yang melunasi PBB-nya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Arfandi menyebut DPRD Pinrang sebelumnya hanya meminta Pemda mengoptimalkan penerimaan pajak dengan alasan adanya kebocoran, bukan justru menaikkan PBB-P2.(*)