Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, Kurir Ditangkap dengan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDENNEWS.com, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama barang bukti puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, hingga cairan vape mengandung zat berbahaya, Minggu (28/9/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang diterima Tim Subdit IV Ditipidnarkoba pada Jumat (26/9/2025). Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kompol Reza Pahlevi menghentikan sebuah mobil Honda Brio warna kuning lemon di Tanjung Priok.

“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih cokelat berisi narkotika. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko Hadi saat konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seorang bandar yang ia sebut “Om Bos” dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Barang bukti yang disita antara lain 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi berbagai logo, 5 bungkus kecil heroin seberat brutto 27 gram, serta 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate.

Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak dengan modus beragam. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan ini,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *