INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD merupakan satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD, karena kewenangan penyusunannya berada sepenuhnya pada kepala daerah, Jumat (21/11/2025) di The Rinra Hotel Makassar.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pembekalan penguatan tata kelola keuangan yang digelar Pemerintah Kota Parepare, dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh kepala OPD.
Dalam paparannya, Dirjen Fatoni menyatakan bahwa seluruh jenis Perda pada prinsipnya dapat diinisiasi DPRD, kecuali Perda APBD yang menjadi domain eksekutif.
“Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlandaskan regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, meski DPRD memiliki fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan, lembaga legislatif tidak dapat mengajukan maupun menyusun rancangan Perda APBD.
Dirjen Fatoni juga menekankan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan kepala daerah yang melekat pada mandat politik dan dokumen perencanaan yang sebelumnya telah memperoleh legitimasi publik melalui proses demokrasi.
Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas penegasan regulatif tersebut. Menurutnya, arahan Dirjen menjadi pedoman penting untuk memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum.
“Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” ujarnya.
Dengan arahan tersebut, Pemkot Parepare menegaskan kesiapan untuk menyusun APBD 2026 secara lebih terarah, berlandaskan visi kepala daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai batas kewenangan yang telah diatur. (*)