Kejari Parepare Musnahkan Barang Rampasan 42 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Parepare, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga menjadi sarana publikasi kepada masyarakat bahwa Kejari Parepare berkomitmen mendukung penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya narkotika.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara yang telah inkracht. Dari jumlah tersebut, 30 perkara didominasi kasus narkotika dengan rincian barang bukti sabu-sabu seberat 65,56 gram, ganja 83,8909 gram, tembakau sintetis (tembakau gorila) 189,168 gram, serta ekstasi sebanyak 98 butir.

Darfiah menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak sepenuhnya sama dengan barang bukti hasil penangkapan. Sebab, sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan lebih awal pada tahap penyelidikan dan sebagian lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium serta kepentingan pembuktian di persidangan.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare telah memusnahkan total sabu-sabu seberat 715,7 gram dan ganja sekitar 1.200 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa plastik sebanyak 165 buah, botol dan tutup botol 181 buah, kaca pirek 13 potong, pembungkus rokok 7 buah, alat isap (bong) 5 buah, senjata tajam 2 buah, pakaian, aksesoris, flash disk, serta barang elektronik seperti timbangan narkotika dan perkakas lainnya.

Ia juga menyoroti tren peredaran narkotika di Kota Parepare yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan evaluasi sejak 2023 hingga 2024, jumlah perkara narkotika terus bertambah dan diperkirakan masih akan meningkat ke depan seiring banyaknya perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat perhatian dari pusat.

Mengakhiri keterangannya, Darfiah mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, penanganan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *