INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan RT/RW serentak di Kota Parepare telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, yakni mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare. Penegasan tersebut disampaikan Kamaluddin menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait perbedaan rujukan regulasi antara peraturan daerah (Perda) dan perwali, saat jumpa pers di Gedung Serbaguna Aisyiyah, Sabtu (20/12/2025).
Kamaluddin menjelaskan, regulasi utama yang menjadi rujukan dalam pemilihan RT/RW saat ini adalah Perwali Nomor 40 Tahun 2017 yang telah mengalami penyesuaian dan revisi hingga terbit Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT/RW. Revisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil asistensi Komisi I DPRD Parepare guna menyesuaikan pelaksanaan pemilihan RT/RW dan LPMK dengan kondisi serta kebutuhan terkini.
Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah memang telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Namun, regulasi tersebut mengalami perubahan mendasar setelah Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan digantikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017.
“Dengan dicabutnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, maka secara otomatis Perda Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak lagi berlaku. Namun secara administratif, pemerintah daerah seharusnya membuat berita acara pencabutan perda tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Kamaluddin.
Ia menambahkan, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2017, pengaturan teknis terkait pengangkatan dan pemilihan RT/RW dikembalikan ke daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah, yakni perwali. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kota Parepare sepenuhnya berlandaskan pada perwali yang berlaku saat ini.
Terkait periodisasi jabatan, Kamaluddin menyebutkan bahwa Perwali Nomor 40 Tahun 2019 dijadikan sebagai baseline atau titik awal penghitungan masa jabatan RT/RW.
Dengan demikian, meskipun seseorang pernah menjabat sebelumnya, masa jabatan yang dihitung secara resmi dimulai sejak perwali tersebut berlaku.
“Jika mencalonkan kembali saat ini, maka itu dihitung sebagai periode kedua. Jadi tidak ada persoalan terkait pembatasan periodisasi karena sudah diatur secara jelas dalam perwali,” tegasnya.
Kamaluddin berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak di Kota Parepare dapat berjalan aman, lancar, dan sukses. Ia menekankan bahwa pemilihan RT/RW merupakan pemilihan ketokohan di tingkat wilayah yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang kapabel dan mampu menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Tugas utama RT dan RW bersifat koordinatif dengan pemerintah daerah. Kita berharap pemilihan ini menghasilkan ketua RT dan RW yang mampu membantu pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum terdapat laporan adanya gangguan atau kendala berarti dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak di Kota Parepare. (*)