IPAL SPPG Rappang Sidrap 03 di Bahu Jalan Tuai Sorotan, Ganggu Pengguna Jalan dan Rusak Estetika Kota

INSIDENNEWS.com, RAPPANG– Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rappang 03 di Jalan Ibrahim Nomor 01, Rappang, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, fasilitas pengolahan limbah tersebut berada di luar area utama SPPG dan menempati sebagian bahu jalan, sehingga dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

Salah seorang warga, Anto, mengaku keberadaan IPAL tersebut cukup menghambat akses masyarakat yang melintas di lokasi. Menurutnya, posisi instalasi yang berada di tepi jalan membuat ruang gerak pejalan kaki menjadi terbatas.

“Memang menghalangi, terutama bagi pejalan kaki. Selain itu, masyarakat juga bertanya-tanya apakah keberadaannya di luar area dapur tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sorotan warga bukan tanpa alasan. Dalam pedoman dan standar operasional SPPG, IPAL diwajibkan berfungsi mengolah limbah dapur agar tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Keberadaan IPAL bahkan menjadi salah satu syarat sertifikasi SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan limbah hasil kegiatan dapur dapat dikelola dengan baik dan aman.

Namun, warga menilai persoalan tidak hanya terletak pada keberadaan IPAL itu sendiri, melainkan juga pada lokasi penempatannya yang berada di area publik. Selain dinilai mengurangi kenyamanan pengguna jalan, instalasi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko apabila terjadi kebocoran, kerusakan sistem, atau luapan limbah saat curah hujan tinggi.

Di sisi lain, keberadaan bangunan utilitas di bahu jalan juga dianggap dapat memengaruhi estetika kawasan serta mengurangi ruang bagi aktivitas pejalan kaki yang selama ini memanfaatkan jalur tersebut.

Aktivis lingkungan turut menyoroti persoalan tersebut. Menurut mereka, fasilitas pengolahan limbah idealnya ditempatkan di dalam area operasional yang terkontrol dan mudah diawasi. Penempatan seperti itu dinilai lebih efektif untuk menjamin pengelolaan limbah berjalan optimal sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Prinsip utama pengelolaan limbah adalah memastikan fasilitas tersebut aman, tidak mencemari lingkungan, serta tidak mengganggu aktivitas publik. Karena itu, lokasi penempatan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPPG Rappang 03 maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penempatan IPAL tersebut. Warga juga meminta dilakukan kajian ulang terhadap aspek keselamatan, dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kenyamanan pengguna jalan.

Menurut warga, program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat merupakan program yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya juga diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *