INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Jumlah perkara pidana yang masuk di Pengadilan Negeri Parepare selama semester pertama tahun 2026 mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meski demikian, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan ditangani.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Parepare, Romi Hardhika, Selasa (23/6/2026), mengungkapkan sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 237 perkara pidana biasa dan 584 perkara pidana lalu lintas. Sementara pada periode Januari hingga 23 Juni 2026, jumlah perkara pidana biasa yang diterima tercatat sebanyak 75 perkara, saat dikonfirmasi di konfirmasi di PN, kota Parepare.
“Kalau dibandingkan semester ke semester, ada tren penurunan. Tahun 2025 selama enam bulan pertama sekitar 102 perkara, sedangkan tahun ini di periode yang sama sebanyak 75 perkara,” ujarnya.
Menurut Romi, perkara yang paling banyak ditangani masih didominasi kasus narkotika, disusul tindak kejahatan terhadap harta benda seperti pencurian, serta kasus pencabulan terhadap anak.
Ia menjelaskan, tren penurunan perkara diduga berkaitan dengan mulai diterapkannya aturan baru dalam sistem hukum pidana yang mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sejak tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Jika sudah berhasil damai di tahap tersebut, maka perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Jadi yang masuk ke pengadilan adalah perkara yang memang tidak bisa diselesaikan di luar persidangan,” jelasnya.
Romi mencontohkan, Pengadilan Negeri Parepare baru-baru ini menangani perkara penyalahgunaan narkotika yang untuk pertama kalinya menerapkan konsep keadilan restoratif bagi pengguna narkotika untuk diri sendiri.
Dalam perkara itu, terdakwa terbukti menggunakan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat kecil dan tidak terindikasi sebagai pengedar. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pidana penjara seperti yang lazim terjadi sebelumnya.
“Dalam aturan baru, pengguna narkotika wajib diupayakan keadilan restoratif. Karena itu pengadilan menjatuhkan pidana rehabilitasi,” katanya.
Selain itu, PN Parepare juga menangani perkara pencabulan anak dengan pendekatan alat bukti pengamatan hakim. Dalam kasus tersebut, meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan berdasarkan rangkaian bukti yang diperoleh, mulai dari visum, asesmen psikologis, keterangan korban, keluarga korban, hingga pengamatan hakim terhadap tindakan terdakwa.
Lebih lanjut, Romi mengatakan sistem hukum pidana baru kini membuka lebih banyak alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pidana denda.
“Pidana sekarang tidak selalu berakhir di penjara. Undang-undang baru mengutamakan pidana non-penjara terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat,” terangnya.
Meski penerapan aturan baru masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan penyesuaian di lapangan, pihak pengadilan memastikan terus berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Pengadilan Negeri Parepare pun mengimbau masyarakat agar mulai memahami perubahan sistem hukum pidana yang baru, termasuk meninggalkan pandangan lama bahwa setiap perkara pidana selalu berujung pada hukuman penjara. (*)