INSIDENNEWS.com, PINRANG– Tumpukan jerigen yang ditemukan di sekitar SPBU Bungi 74.912.67, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Keberadaan puluhan wadah penampung BBM tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembelian dan dugaan pengambilan BBM menggunakan jerigen tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi yang dipersyaratkan.
Temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila BBM yang dibeli merupakan jenis bersubsidi seperti Solar. Pasalnya, penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor tertentu, termasuk pertanian, memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri, termasuk persyaratan rekomendasi dari instansi terkait.
Pertamina sebelumnya menjelaskan bahwa petani yang berhak memperoleh BBM bersubsidi dapat menggunakan surat rekomendasi dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan sebagai salah satu dokumen pendukung.
Tumpukan jerigen di area SPBU tersebut pun memunculkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari siapa pemilik jerigen, jenis BBM yang akan diambil, volume pembelian, hingga apakah seluruh aktivitas tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Sorotan juga mengarah kepada pengelola SPBU. Apakah setiap transaksi BBM menggunakan jerigen telah diperiksa dan dipastikan memiliki dokumen rekomendasi yang sah, termasuk apakah pembelian dilakukan untuk kebutuhan yang memang diperbolehkan dalam skema penyaluran BBM bersubsidi.
Jika BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran subsidi dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain persoalan administrasi, muncul pula dugaan adanya kerja sama antara pihak yang mengambil atau melansir BBM dengan oknum tertentu di lingkungan SPBU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Karena itu, aparat maupun instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Bungi 74.912.67.
Pemeriksaan dapat mencakup surat rekomendasi, identitas pembeli, jenis dan volume BBM yang dibeli, tujuan penggunaan, hingga rekam transaksi penjualan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Bungi maupun instansi terkait mengenai temuan tumpukan jerigen tersebut, termasuk apakah seluruh aktivitas pengambilan BBM telah mengantongi rekomendasi yang dipersyaratkan.
Saat ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU, pembeli BBM, maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.(*)