INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polres Parepare mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial D (49) dan T (54).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Parepare, Selasa (15/9/2026). Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di lokasi berbeda.
Pelaku pertama, D, diamankan di SPBU Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, sekitar pukul 19.20 WITA.
D diduga membeli Pertalite bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, mulai dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare hingga Kabupaten Barru, dengan menggunakan 18 barcode berbeda.
Setiap kali melakukan pengisian, pelaku membeli BBM sekitar Rp400 ribu. Pertalite tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa kecil ke dalam 18 jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil.
Dari tangan D, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, kunci kendaraan, STNK, 18 jerigen berisi sekitar 578 liter Pertalite bersubsidi serta 18 barcode pengisian BBM.
BBM tersebut rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan.
Sementara pelaku kedua, T, diamankan di SPBU Ujung Bulu, Jalan Agus Salim, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Parepare, sekitar pukul 15.30 WITA.
T diduga membeli Pertalite secara berulang menggunakan Toyota Avanza warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi. Pelaku keluar dan kembali masuk ke SPBU melalui rute memutar, kemudian menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna putih, kunci kendaraan, STNK, satu tangki modifikasi, sekitar 120 liter Pertalite bersubsidi serta dua barcode.
T diketahui berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Parepare untuk membeli Pertalite. BBM tersebut rencananya dibawa kembali ke Kabupaten Wajo untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolres Parepare menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tujuh SPBU di wilayah Kota Parepare guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pemantauan dan pengamanan melibatkan personel Intelkam, Reskrim, Lantas, Samapta, Polsek jajaran serta Provos. Polisi juga akan melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran serupa. (*)