INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam penimbunan atau pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Parepare dan sekitarnya.
Fuel Terminal Manager Pertamina Parepare, Muhammad Agung Adriansyah, mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Agung, sanksi yang diberikan bersifat bertingkat, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin usaha apabila manajemen SPBU terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jika nanti ada pelanggaran di SPBU, tentu kita tindak. Sanksinya bertingkat, mulai dari skorsing sampai pencabutan izin usaha jika memang manajemen SPBU yang terbukti salah,” ujar Agung, usai konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Pertamina memastikan pasokan BBM di Fuel Terminal Parepare dalam kondisi aman. Tidak ada pengurangan kuota pengiriman BBM kepada SPBU.
Agung menyebut Pertamina menerima suplai kapal sebanyak 2.300 kiloliter (KL) Pertamax dan 3.000 KL Pertalite. Bahkan, sejak 11 September 2026, operasional Fuel Terminal Parepare berlangsung selama 24 jam guna menjaga kelancaran distribusi BBM.
“Stok aman. Kami menerima suplai kapal untuk Pertamax sebesar 2.300 KL dan Pertalite sebanyak 3.000 KL. Tidak ada pengurangan jatah ke SPBU,” jelasnya.
Terkait antrean kendaraan dan isu penerapan aturan ganjil-genap di SPBU, Agung menegaskan Pertamina tidak pernah mengeluarkan instruksi mengenai pembatasan tersebut.
Ia memastikan pelayanan BBM di SPBU tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)