12 Murid SD Di Pinrang Dicabuli Guru Olahraga! Murid Trauma Berat Enggan Bersekolah

INSIDENNEWS.com, PINRANG-– Seorang Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencabuli siswanya usai mengajar bidang studi Pendidikan Jasmani.

Tidak tanggung-tanggung, Oknum Aparatur Sipil Negara, AM (56) yang mengajar bidang studi Pendidikan Jasmani itu, diduga mencabuli 12 siswanya yang masih duduk di kelas 1 SD. Tak hanya mencabuli murid perempuan, AM juga melakukan tindakan tidak senonoh kepada murid laki-laki di sekolah tersebut.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan, terduga pelaku AM melancarkan aksi bejatnya di dalam ruangan sekolah. Oknum guru tersebut mengumpulkan korban dalam sebuah ruangan, kemudian pintu ditutup.

” Walaupun korban sempat protes, kepada terduga pelaku sebab pintu ruangan ditutup. Di saat itulah satu persatu siswa ditampilkan kedepan kelas menghadap ketembok, dan menggerayangi bagian sensitif kepada 12 orang korban siswa siswi tersebut,” ungkapnya, saat menggelar pres rilis di Mapolres Pinrang.

Lanjut Kapolres yang akrab disapa Adjie ini mengungkapkan, Aksi pelaku berlangsung setiap kali kelas 1 usai mengikuti olahraga. Modusnya sebagai hukuman karena murid dianggap nakal.

“Sebagai hukuman agar tidak mengulangi kenakalan. Jadi sejak sebulan terakhir korban sudah mengalami pelecehan sebanyak 4 kali, “ucap Adjie saat menggelar pres rilis di Mapolres Pinrang.

Agar aksinya tidak ketahuan, AM mengancam korbannya akan dipukuli bila melaporkan kepada orang tuanya maupun orang lain. Hal itu disampaikan AM saat menggerayangi bagian vital korbannya.

Perlakuan AM terhadap muridnya, membuat korban mengalami trauma berat dan enggan lagi datang ke sekolah.

“Setelah korban mendapatkan perlakuan tersebut diketahui saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan sebagian siswa dan siswi tidak datang lagi ke sekolah atas kejadian tersebut, hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib,” pungkas Adjie.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sementara, para korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Anak.(srd/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *