INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan melaksanakan press release tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, di Halaman Mapolres Kota Parepare, Selasa (15/8/23).
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada Kamis (10/8/23) lalu, di Kompleks Pasar Lakessi (Lapak Penjual Ikan), tepatnya di depan gudang kontainer, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Selain itu pada press release, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis yang didampingi Wakapolres Parepare, Kompol Muttalib, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, serta Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin. Ia menjelaskan, kedua pelaku US (41) dan LA (30) diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
” Awalnya, korban AM (25) mendatangi lelaki inisial US bersama dengan saudaranya S yang berada di Pasar Lakessi, karena sebelumnya US telah melakukan pemukulan terhadap saudaranya (S),”ujarnya.
Lanjut AKBP Arman Muis, kemudian saat kedua korban AM dan S bertemu US, terjadi perkelahian. Setelah perkelahian itu, korban pulang kerumahnya di Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang untuk melakukan Visum di Puskesmas Ujung Lero.
Dihari yang sama, pihak kepolisian dari Polres Parepare kemudian mengamankan korban beserta dengan barang bukti yang ia gunakan pada saat melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap US.
” Menurut pengakuan korban (AM), saat diamankan di Polres Parepare, perahu milik korban yang disimpan di depan kontainer Pasar Lakessi, telah dirusak dan dibakar oleh orang yang ia tidak kenal. Sehingga, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Parepare,”ucap AKBP Arman Muis.
AKBP Arman Muis menambahkan, motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, karena emosi ketika hendak pulang melihat pamannya (US) dalam keadaan berdarah pada bagian kepala.
” Pelaku juga melihat, teman korban mencoba untuk melarikan diri dengan menggunakan perahu milik korban yang saat itu yang sementara disimpan di depan gudang kontainer pasar lakessi. Sehingga, pelaku (LA) membakar perahu milik korban dengan menggunakan selimut dan korek gas, “tambahnya.
Berdasarkan, laporan polisi LP/ B/ 368/ VIII/ 2023/ SPKT/ RESOR PAREPARE/ POLDA SULSEL, TANGGAL 10 AGUSTUS 2023. Pelaku terancam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara, Lima Tahun Enam Bulan Penjara.
Saat ini, kepolisian Polres Parepare telah mengamankan kedua pelaku US dan AL beserta barang bukti berupa barang bukti untuk Laporan Polisi Nomor: LP / B / 368 / VIII/ 2023 / SPKT / RESOR PAREPARE / POLDA SULSEL, TANGGAL 10 AGUSTUS 2023.
Bukan hanya itu, Polres Parepare juga mengamankan 1 Unit Perahu ketinting warna putih dalam keadaan rusak, dan 1 buah Video pada saat terjadi pembakaran milik korban serta alat bukti berupa hasil Visum dari Puskesmas Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.(*/7ar)