• Ming. Mei 5th, 2024

Polres Parepare Tahan 2 Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan Di Kompleks Pasar Lakessi

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan melaksanakan press release dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu, di Kompleks Pasar Lakessi (Lapak Penjual Ikan), Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang Kota Parepare, Selasa (15/8/23).

Press release yang digelar di Halaman Mapolres Kota Parepare, dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, didampingi Wakapolres Parepare, Kompol Muttalib, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, serta Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan, pada hari kamis (10/8/23) sekitar Pukul 07.30 Wita, korban Usman (53) sementara menjual ikan. Kemudian tiba-tiba pelaku, AS (25) memukuli korban di bagian kepala.

” Korban dipukul di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan, dan mengakibatkan luka di bagian kepala korban, “ungkapnya.

AKBP Arman Muis menambahkan, tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh adik pelaku, SS (19) sebanyak 1 kali yang mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian dahi kiri, luka robek pada bagian kepala atas serta luka robek pada bagian bibir.

” Motif pelaku, ia tidak terima karena pada hari Rabu (9/8/23) sekitar Pukul 08.00 Wita, di dalam kompleks Pasar Lakessi (Lapak Penjual Ikan). Adik pelaku ditonjok lehernya oleh korban, sehingga pelaku marah dan tidak terima perbuatan korban,”ujarnya.

Istri korban, D (41) yang mengetahui suaminya dipukuli orang di Kompleks Pasar Lakessi, kemudian melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Parepare.

Berdasarkan laporan polisi, LP/ B/ 366/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLRES PAREPARE/ POLDA SULSEL, TANGGAL 10 AGUSTUS 2023. Pelaku AS dan SS beserta barang bukti 1 buah parang panjang dengan panjang 68 Cm diamankan di Mapolres kota Parepare, guna proses lebih lanjut.

Kedua pelaku, AS dan SS diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan. Keduanya, dijerat Pasal 170 Ayat (1) KHUPidana berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, SUBS Pasal 351 Ayat (1) KHUpidana berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama Dua Tahun Delapan Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.(*/7ar)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *