INSIDENNEWS.com, PINRANG– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pinrang Sulawesi Selatan, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kasubag Perencanaan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang. Pasalnya, Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa Paskibraka, Selasa (29/8/23) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan, pemanggilan Kepala Sub Bagian Perencanaan Kesbangpol Pinrang tidak lain hanya sebatas permintaan dokumen.
“Masih sebatas meminta dokumen sehubungan info viral kemarin ndi,”tulis singkat, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Rabu (30/8/23).
Surat pemanggilan tersebut, berdasarkan rujukan,
A. Pasal 5 Pasal 7, Pasal 104, Pasal 108 Undang-undang RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
B. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
D. Pasal 1 angka 7, Pasal 5, Pasal 6, Perkap No 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.
E. Laporan informasi Nomor : L/27/VIII/2023/Res Pinrang, tanggal 23 Agustus 2023.
F. Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas/506/VIIl/Res 3.3/2023, tanggal 23 Agustus 2023.
G. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 506 a/IV/Res 3.3/2023, tanggal 05 April 2023.
H. Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/788/IX/2022. tanggal 30 September 2022.
Dalam surat pemanggilan tersebut, tertulis Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Unit Tipidkor Polres Pinrang sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Penyalahgunaaan wewenang dalam Pengadaan barang dan Jasa Paskibraka pada Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Pinrang TA 2023.
Tidak hanya itu, Sehubungan dengan hal yang dimaksud pada point 2 diatas untuk kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang untuk hadir memberikan Dokumen di Ruang Unit Tipidkor Polres Pinrang.
Selain itu, surat pemanggilan ini tertulis, apabila ada hal yang perlu diklarifikasi sehubungan dengan pelaksanaan permintaan dokumen dimaksud, ia diminta agar menghubungi Kanit Tipidkor Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattikas atau Ba Unit Tipidkor Polres Pinrang, Briptu Zulhamsyah Dwi Putra.
“Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang, diminta untuk memberikan Dokumen / Salinan sehubungan dengan kegiatan Paskibraka Kabupaten Pinrang TA 2023,”tulisnya.
Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang, diminta untuk memberikan Dokumen berupa, KTP, JUKNIS Penggunaan Anggaran Paskibraka TA 2023, SK Jabatan, DPA Paskibraka TA 2023, serta segala dokumen pendukung terkait dengan kegiatan Paskibraka Tahun Anggaran 2023.(*/7ar)