Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat, Tujuh Hari Pascabanjir Bandang

INSIDENNEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus melakukan penanganan darurat pascabanjir bandang yang melanda tiga kecamatan, Senin (21/9/2020) lalu.

Bupati setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, mengatakan Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan kaji cepat pascabencana.

” Tim gabungan BPBD Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan upaya darurat di lokasi, seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi,” ujar Raditya.

Selain itu, Raditya menambahkan, Tim gabungan juga mendirikan dapur umum lapangan dan membagikan bahan baku makan untuk di olah bersama. Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan.

“Selain mendirikan dapur umum dan membagikan bahan baku, Pemerintah daerah setempat juga, mengerahkan 2 unit armada, 1 unit milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, dan 1 unit milik Kodim ke lokasi, dan pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur,”tandasnya.(*/7ar)

Sumber : SIARAN PERS BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *