INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba yang selama ini, memasarkan narkoba jenis sabu-sabu di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap, di Kelurahaan Lakessi, kecamatan Soreang, kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (3/10/2020).
Penangkapan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang di bantu Kejaksaan Negeri Mamuju, Kejaksaan Mamasa dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Seorang perempuan bernama Rosdalinda yang telah mengganti nama jadi Musdalifa, merupakan Pelaku bandar Narkoba kini diamankan dari tempat persembunyiannnya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir mengatakan, seorang perempuan yang yang selama ini, menjadi DPO telah kami tangkap di pasar lakessi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
” Pelaku Rosdalinda yang telah mengganti nama jadi Musdalifa, kini telah diamankan untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Selain itu, lanjut Irvan, Musdalifa yang merupakan DPO bandar Narkoba sejak 2016 lalu, kini di bawa ke Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
“Dalam penangkapan itu, Kejaksaan belum berhasil menangkap Suami Rosdalinda yakni Dg Ero. Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap Rosdalinda, di mana pelaku lainnnya berada. Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pelaku bandar Narkoba yang di tangkap ini,” Tandasnya.(*/7ar)