INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Personel gabungan Satuan Gugus (Satgas) Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Parepare menggelar Operasi Yustisi, terkait Perwali Nomor 31 tahun 2020, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan, Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Selasa (6/10/2020).
Operasi Yustisi yang digelar melibatkan 35 Personel, yakni Polsek Bacukiki 5 personel, TNI ( Denpom / Kodim 1405 Mlts ) 3 personil. Polisi Pamong Praja (Pol PP) 12 personil, Dinas Perhubungan (Dishub) 5 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 3 orang, Dinas Kesehatan (Dinkes) di antaranya Puskesmas Lumpue, Lemoe, Lompoe 4 orang, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 3 orang.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19, dipimpin oleh Kaur Bin Sat Sabhara Polres Parepare, IPTU H.Sudirman.
Pada kesempatan itu, Kaur Bin Sat Sabhara Polres Parepare, IPTU H.Sudirman mengatakan, Para warga yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.
” Beberapa bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan,”ucapnya.
Selain itu, IPTU H.Sudirman menambahkan, Setiap aturan tentu ada konsesuensinya jika dilanggar tetap dilakukan penindakan, itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Diketahui bahwa kegiatan Operasi Yustisi, akan terus digelar guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Warga yang tidak mengunakan masker akan diberikan sosial, sesuai penindakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, sebagai efek jera terhadap masyarakat byang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.(*/7ar)