Pemkot Parepare Rutin Gelar Razia Masker

INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar razia masker.

Pelaksanaan Razia Masker, yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melalui Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare, di lakakukan diJalan Baso Deng Patompo Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Rabu (14/10/2020).

Pada pelaksanaan Razia Masker inj, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, Hal itu mengacu kepada Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020.

“Karena tak menggunakan masker, 8 pengendara terjaring razia, 2 orang dikenakan sanksi sosial dan 6 orang dikenakan sanksi administrasi dan dan 1 warkop mendapat teguran dari petugas,” ucapnya.

Selain itu, Prasetyo Catur menambahkan, sanksi sosial yang dimaksud adalah sanksi berupa, membersihkan kota Parepare, disekitaran wilayah tempat razia selama 3 jam yang dampingi oleh petugas, dan sanksi administrasi adalah pelanggar, membayar biaya denda administrasi sebesar Rp.50.000.

“Pelanggar yang dikenakan sanksi sosial ini, adalah pelanggar yang tidak membawa uang untuk membayar biaya denda administrasi,”ucapnya.

Diketahui, melalui Sekertaris Satuan PolPP, Prasetyo Catur mengungkapkan, pembayaran denda dari Operasi masker akan dimasukkan ke Kas Daerah,” ungkap Prasetyo.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *