INSIDENNEWS.COM, PAREPARE — Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (RS HAH) Kota Parepare, dr Renny Anggraeny Sari, meminta kepada Dewan Pengawas untuk menerbitkan Petunjuk Tekhnis Kerjasama dengan Pihak BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan saat hadir dalam diskusi Kunjungan Lapangan Dewan Pengawas dengan Pemerintah Kota Parepare, di Ruang Pola, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, dr Renny menyampaikan, adanya kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota dalam hal ini RS HAH untuk bekerjasama dengan pihak BPJS, dikarenakan masih menunggu Petunjuk Tekhnis terkait Akreditasi RS tersebut.
“Kami sangat berharap sekali dalam waktu yang sesegera mungkin, Rumah Sakit kami bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan walaupun dalam masa pandemi covid ini, tidak ada proses akreditasi yang berjalan untuk Rumah Sakit kami. Namun dalam edaran Kemenkes kata dia, terdapat surat komitmen untuk menjamin mutu yang dapat digunakan untuk melakukan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, dr Renny yang juga Direktur RSUD Andi Makkasau ini menyampaikan bahwa RSUD Andi Makkasau juga saat ini telah memiliki pelayanan Rumah Sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru, yaitu pelayanan kesehatan di era digital (Telemedicine) dengan Aplikasi “Salamaki” namun juga belum dapat bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Aplikasi Salamaki Ini tentunya pelayanan yang sangat memudahkn kepada pasien, yang tentunya mendapat respon yang cukup bik di masyarakat, namun lagi-lagi sampai saat ini juga belum bisa bekerjasama dengn BPJS terkait Juknis belum terbit,”
Ia berharap, dengan hadirnya Dewas disini, dapat sesegera mungkin untuk menerbitkan Juknis-juknis ersebut, agar RS HAH dan Layanan Aplikasi Salamaki dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,”harapnya.
Sementara Anggota Dewan Pengawas H Latunreng mengatakan, terkait Akreditasi merupakan kewenangan Kemenkes. Namun, pihak Dewas akan terus mendorong Direksi dalam hal ini BPJS Kesehatan untuk melakukan diskusi agar persoalan tidak terhalang untuk melakukan kerjasama hanya karena ada kebuntuan.
“Karena ini yang bisa lakukan hanya dewan pengawas, direksi tidak bisa menyuruh. Namun jika kami dewan pengawas mendorong silahkan berkoordinasi, maka dia akan berkoordinasi,”Jelas Latunreng.
BPJS tambahnya, kita minta agar integrasi dan rumah sakit harus duduk bersama untuk berkoordinasi membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada,”tutupnya.(*/7ar)