INSIDENNEWS.COM, PAREPARE — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kepemudaan dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyampaikan, apresiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian terhadap Ranperda secara komprehensif dan mendalam, baik filosofis, sosiologis dan normatif. Sehingga dapat disetujui dan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah sangat diharapkan adanya payung hukum. Tujuannya agar dalam pelaksanaannya terarah, serta menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi sekaligus mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaannya,” kata Walikota bergelar doktor hukum itu.
Begitupun dengan Ranperda tentang Kepemudaan, lanjut dia, dapat mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.
“Karena itu perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan penggerak perekonomian, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.
“Sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” tandasnya.
Taufan Pawe berharap, agar pasca penetapan Ketiga Ranperda, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan Perda yang telah disetujui bersama, secara konsekuen dan konsisten. Guna mewujudkan Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang berwawasan hak dasar dan pelayanan dasar, menuju kota maju, mandiri dan berkarakter. (An/7ar)