Polsek Soreang Parepare Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pencurian

INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Polres Parepare menggelar Press Release, dengan menangkap dua tersangka kasus pencurian, yang diungkap Unit Reskrim Polsek Soreang.

Satreskrim Polsek Soreang berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian yang dilakukan, di Kompleks Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kota Parepare, pada Pukul 03.00 Wita, Rabu (3/7/2020) lalu.

Dua tersangka inisial R alias L (28) yang merupakan warga Jalan Laupe , Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, dan tersangka lainnya, inisial MS alis S (22) merupakan warga Jalan Tanggul Cempae, Kompleks Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Dalam hal ini, Kapolsek Soreang, AKP Murwanto menjelaskan, telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian Non T.O Sikat Lipu 2020, di Jalan Laupe Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang Kota Parepare.

“Kedua tersangka, R alias L (28) merupakan bekerja sebagai buruh, dan MS alias S (22) merupakan pekerja swasta, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Soreang,” ucapnya saat menggelar Press Release di Mapolsek Soreang, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, AKP Murwanto menambahkan, barang bukti yang diamankan di Mapolsek Soreang yakni, 2 PC, 1 laptop, dan 1 kompresor angin, dan barang bukti lainya masih dilakukan pencarian oleh Penyidik Satreskrim Polsek Soreang.

Selain itu, AKP Murwanto mengatakan, MS alias S, sempat buron, dengan melarikan diri keluar daerah ke Kota Palopo.

“Jadi anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka akan kembali ke parepare dari Palopo, kemudian anggota mengambil tindakan akan menghentikan mobil dijalan, yang diketahui digunakan oleh tersangka MS alias S,”ucapanya.

Saat penangkapan tersangka MS alias S, lanjut AKP Murwanto, diketahui tersangka berada duduk di samping supir, kemudian dilakukan penangkapan tersangka, lalu dibawa ke Mapolsek Soreang untuk dilakukan penyelidikan,”ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Soreang, IPDA Mashudi menambahkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp.83.100.000. Dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman sembilan tahun penjara,”ujarnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *