INSIDENNEWS.com, MASAMBA– Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima, ada tiga laporan dugaan money politik pada pilkada Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Muhajirin menambahkan, ketiga laporan ini akan diproses, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan ini, tetap akan diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena ketiganya dapat berimbas pada pasangan calon, jika memenuhi syarat administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif,”ucapanya.
Kalau ini terbukti, lanjut Muhajirin, maka akan berimbas pada kandidat dengan sanksi diskualifikasi.
“Bila ini terbukti pelanggaran dengan dugaan money politik 50%, dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara, maka kandidat akan dikenakan sanksi diskualifikasi,” tegas Muhajirin.(*/7ar)