Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Kota Parepare Beri Sanksi Warung Makan dan Pedagang Kuliner

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kota Parepare Sulawesi Selatan, gelar Patroli Masker dan Jam Operasi Pedagang. Hal itu dilakukan karena, penyebaran Covid-19 dikota Parepare, terus meningkat.

Sejumlah pedagang dan Warung Makan ditutup paksa oleh petugas, karena ditemukan masih beroperasi melampaui sesuai jam ijin yang diberlakukan oleh Tim Gugus Tugas.

Hal itu di ungkapkan, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Ujung, Ulfa Lanto, Jumat (25/12/2020) Malam.

“Sejumlah pedagang didapati melanggar jam menjual, sesuai dengan edaran Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 telah menutup paksa 10 pedagang makanan yang ada dikota Parepare,”ucapnya.

Selain itu, Ulfa Lanto manambahkan, telah meberikan sanksi kepada beberapa warung makan dan pedagang kuliner yang melanggar Surat Edaran Walikota Parepare.

“Dua warung makan ini, dikenakan denda 500 Ribu Rupiah, karena telah sebelumnya diberikan sanksi teguran. Dan Tiga pedagang kuliner Kaki Lima dikenakan sanksi denda 50 Ribu Rupiah, karena tidak memakai masker,”ujarnya.

Selebihnya, lanjut Ulfa, pedagang yang melanggar jam operasi melewati Jam 20.00 Wita, sesuai jam ijin yang diberlakukan oleh Tim Gugus Tugas, dikenakan sanksi teguran,”ucapnya.

Operasi yang digelar oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dilakukan dibeberapa tempat, yang berada dikota parepare, dengan menindak lanjuti Surat Edaran Walikota, dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 dikota Parepare, terus meningkat.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *