INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang kerap meresehkan para pengusaha rental mobil.
Pelaku, Syahril yang bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan finance, dibekuk di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Selain itu Polres Parepare juga berhasil mengamankan 9 unit roda empat dari hasil kejahatan pelaku.
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing kepada awak media, Jumat (22/1/2021).
“Dengan menindak lanjuti adanya laporan masyarakat, pada hari Minggu (3/1/2021) lalu, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polsek Soreang bersama Buser Polres Parepare telah mengamankan Pelaku untuk dilakukan pengembangan,”ucapnya.
lanjut Iptu Asian Sihombing, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai perental mobil, kemudian pelaku menggadai mobil tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,”tambahnya.
Kini pelaku beserta barang bukti, diamankan di Polsek Soreang Kota Parepare Sulawesi Selatan.(*/7ar)