INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum kepada warga binaan, Lapas Kelas Dua Kota Parepare menggelar sosialisasi layanan hukum pos bantuan hukum atau Posbakum.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Parepare dengan menghadirkan puluhan warga binaan serta beberapa narasumber dari bidang hukum.
Salah satunya ketua pos bantuan Hukum Advokad Indonesia Cabang Parepare, Rachmat S. Lulung, dalam sambutannya mengatakan, pentingnya warga binaan untuk paham dengan pos bantuan hukum.
“Dengan tersedianya pos bantuan hukum di lapas parepare, tidak hanya membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum. Juga mengeratiskan bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu,”ucapya.
Selain itu Rachmat menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, mengingat saat ini Lapas Parepare sebagai salah satu instansi penegak hukum telah menyediakan Pos Bantuan Hukum bagi Warga Binaan khususnya mereka yang kurang mampu sebagaimana amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kehadiran Posbakum di Lapas Parepare, sebagai bentuk untuk menjaga hak setiap orang mendapatkan bantuan Hukum terutama bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan membayar penasihat hukum dapat kami bantu secara gratis,”jelasnya.(*/7ar)