INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare dan TNI-Polri menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) jelang Bulan Suci Ramadhan.
Sejumlah Cafe dan Warung Remang-remang di Kota Parepare diperiksa oleh Tim Gabungan. Dalam Operasi ini, Petugas mendapati sejumlah Cafe yang masih terbuka meski telah melewati jam Batas Operasional.
Hal itu diungkapkan, Sekertaris Satpol-PP Kota Parepare Sulawesi Selatan, Prasetyo saat menggelar Operasi miras dan dalam Rangka Penegakan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021, Minggu (21/3/2021) dini hari.
“Jelang Bulan Suci Ramadhan dan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Perwali Nomor 31 Tahun 2021, Tim Gabungan Satpol-PP dan TNI-POLRI gelar operasi. Didapati ratusan liter miras tradisional dan minuman beralkohol bermerek,”ucap.
Selain itu, Prasetyo menjelaskan, Operasi ini dilakukan untuk, mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan ditengah masyarakat.
“Sebagai langkah mengantisipasi tindakkan kriminal akibat minuman keras, petugas menyita sejumlah miras dan memberikan teguran kepada pemilik Cafe, agar tidak membuka dan menjual kepada masyarakat. Khususnya pada menjelang bulan suci Ramadhan,”jelasnya.(*/7ar)