INSIDENNEWS.com, PINRANG– Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty bersama Kanit Dikyasa, Bripka Muhammad Jasman dan Kanit Patroli, Iptu Herman Halim serta beberapa personel Satlantas Polres Pinrang menggelar operasi Balapan Liar (Bali).
Operasi kali ini, Satlantas Polres Pinrang kembali mengamankan 4 unit kendaraan roda dua yang diduga melakukan balap liar (Bali) di Jalan Poros Pinrang-Langnga, tepatnya ditaman Lasinrang Park Kabupaten Pinrang, Minggu (21/3/2021) dini hari.
Kasat lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty, saat ditemui oleh sejumlah awak media menjelaskan, kegiatan operasi penertiban balap liar (Bali) rutin dilakukan dalam mewujudkan Kemseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang.
“4 kendaraan roda dua yang di amankan pada Minggu 21 Maret 2021 dinihari akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan,”jelas perwira berpangkat tiga balok dipundak kepada awak media.”
Selain itu ia menambahkan, telah mengamankan barang bukti hasil operasi balap liar (Bali) di Satlantas Polres Pinrang, diwilayah hukum Mapolres Pinrang. Yang kini berjumlah 15 unit.
Sementara, Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan kegiatan operasi yang dilakukan Kasat Lantas Polres Pinrang, serta personel Satlantas Polres Pinrang.
“Anggota kami pada unit Lantas Polres Pinrang benar telah mengamankan 15 unit kendaraan roda dua, hasil sitaan pada kegiatan operasi balap liar (Bali) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
“Ini rutin dilakukan oleh unit Satlantas Polres Pinrang, guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lainnya dan mewujudkan Kemseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang,”tandasnya melalui Via WhatsApp.(*/7ar)