INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Organisasi yang berkantor pusat di Makassar Sulawesi Selatan ini, akhirnya mengesahkan kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus masa bakti 2021-2023.
SK kepengurusan DPP BAIN HAM RI Kota Parepare dijemput langsung oleh Pengurus DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare di Kantor DPP BAIN HAM RI, di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar Sulawesi Selatan.
SK kepengurusan DPP BAIN HAM RI Kota Parepare diserahkan langsung oleh, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto, Senin (5/4/2021).
DPP BAIN HAM RI Kota Makassar, telah mengamanahkan, Darussalam sebagai Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Kota Parepare, dan Anton Malolo sebagai Sekertaris Umum, Irfan Kurniawan sebagai Bendahara Umum, serta beberapa Ketua Bidang, Kordinator Departemen dan Anggota yang terakomodir dalam kepengurusan.
SK kepengurusan DPP BAIN HAM RI Kota Parepare di tanda tangani oleh Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Makassar, Muhammad Nur, dan Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI Makassar, Suhardiman.
Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kota Pare-Pare, Darussalam mengatakan, setelah terima SK Pengurus langsung tancap gas untuk menjalankan roda organisasi dengan komunikasi dengan Pemerintah Kota Pare-Pare dan beberapa pihak lain.
“Kedepannya, kami akan menjalankan roda organisasi dengan berkomunikasi, baik dari Pemerintah Kota, atau beberapa pihak, terkait keberadaan BAIN HAM RI di Kota Pare-Pare,”ucapnya.
Selain itu, Darussalam menjelaskan, BAIN HAM RI Pare-Pare hadir dengan Program Prioritas BAIN HAM RI, dengan menghadirkan Klinik Hukum diseluruh Kelurahan, di Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan.
“Keberadaan BAIN HAM RI di Kota Pare-Pare adalah Mitra Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, dalam menjalankan kontrol sosial secara independen dan profesional,”tambahnya.(*/7ar)