Seminar INI-IPPAT Parepare Membludak

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Seminar nasional INI-IPPAT Pengda Parepare sekitarnya dan INI-IPPAT Pengwil Sulsel dengan tema Kupas Tuntas Akta PPAT dan Problematika serta Aspek Tanggungjawab Pidana dalam Pembuatan Akta dan Kupas Tuntas Problematika PT Terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) di Sandeq C Ballroom-Hotel Claro Makassar, Kamis (01/04/2020) lalu, diikuti ratusan PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Parepare dan sekitarnya, Sri Rahmawati yang didampingi Ketua Pengda IPPAT Parepare dan sekitarnya, Lia Trizza Firgita Adhilia berharap melalui seminar memberi manfaat bagi semua peserta, baik PPAT dan ALB dengan memberikan pemahaman tentang tugas-tugas notaris-PPAT pasca terbitnya Undang-undang cipta kerja (UUCK).

“Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pengda INI-IPPAT Parepare dan sekitarnya serta Pengwil INI-IPPAT Sulsel. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya seminar, khususnya panitia yang semuanya adalah notaris milenial, calon pengurus ke depan,”kata Sri Rahmawati, didampingi Lia Trizza Firgita Adhilia.

Selain itu, Ketua Pengwil INI Sulsel
Dr Abdul Muis dalam sambutannya, memuji keberhasilan jajaran Pengda Parepare dan sekitarnya, dengan sukses melaksanakan seminar tentang bagaimana tugas-tugas PPAT dan notaris dengan terbitnya UUCK.

“Pengurus siap melayani, kami ada untuk anggota. Apabila ada masalah-masalah yang dihadapi silahkan ke organisasi, apalagi untuk notaris saat ini sudah ada Majelis Kehormatan notaris,”ucap Muis yang didampingi Ketua Pengwil IPPAT Sulsel Andi Sengeng Paula Salahuddin.

Sementara, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Dr Heri S yang mewakili Wali Kota Makassar saat membuka seminar menjelaskan, untuk mencegah konflik pertanahan warga harus punya bukti kepemilikan yang kuat. Salah satunya melalui pendaftaran tanah sebagai bukti terkuat dan terbaik.

“Pendaftaran tanah itu adalah merupakan tanggungjawab sebagai PPAT yang relevan, program pemerintah dalam memaksimalkan pendaftaran tanah milik masyarakat yang tentunya berimplikasi pada tugas dan tanggungjawab PPAT di masa mendatang,” kata Heri.

Heri juga berpesan agar PPAT dalam pelaksanaan tugas PPAT memberikan pelayanan berlandaskan pada prinsip dan UU.

“Berikan pelayanan secara profesional, humanis dan berintegritas,”pesannya.

Selain itu Heri menambahkan, pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan dalam pendaftaran tanah. Sebab dalam proses percepatan pembangunan melalui pendaftaran tanah ada pendapatan negara yang dipungut melalui BPHTB maupun PPH yang dibayar oleh para pihak.

Salah satu narasumber, Indra Iswara mengungkapkan, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja telah memangkas sejumlah aturan perizinan di Indonesia. Termasuk Undang-Undang Perseroan terbatas yang dulunya mewajibkan pendirian PT harus minimal dua orang, namun dengan UUCK memungkinkan satu orang saja dengan nama PT perseorangan.

“Khususnya usaha mikro kecil menengah bisa mendirikan perseroan terbatas dengan modal Rp 1 juta. Usaha Mikro cukup buat format pernyataan pendirian kemudian dilaporkan ke Kemenkum HAM,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, PT perseorangan ini, bersentuhan dengan kerja notaris saat akan melakukan perubahan status PT, jika usaha sudah berkembang dengan melakukan perubahan anggaran dasar.

Seminar yang dipandu oleh, Lia Trizza Firgita Adhilia dan Ariadin yang diikuti secara Ofline dan Online, dengan total 279 orang. Dengan rincian peserta Offline 168 orang yang terdiri dari, 47 Notaris, 11 Camat dari Kota Parepare, 4 Camat dari Kabupaten Barru, 1 Camat dari Makassar, 1 Camat dari Bantaeng, 1 Camat Toraja Utara, serta 110 orang Anggota Luar Biasa. Sementara peserta Online Via Zoom, diikuti sebanyak 113 Orang.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *