INSIDENNEWS.com, PINRANG– Seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Risman, mengaku jadi korban pemalsuan berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Dana untuk biaya kuliah sebesar Rp.43 Juta Rupiah, tiba-tiba raib dari buku rekeningnya. Uang tabungan dari orang tuanya itu baru dia ketahui hilang sejak Bulan Februari 2021 lalu.
” Iya, itu uang untuk biaya lanjut kuliah pak. Itupun dana tabungan dari orang tua yang dikirim ke saya,” ujar Risman, Senin (31/5/2021).
Risman menjelaskan, upaya untuk mengembalikan haknya itu telah dilakukan, namun tidak mendapat respons baik dari pihak Kantor BRI Cabang Pinrang. Dia bahkan menyebut nama-nama pejabat BRI yang selama ini bertanggungjawab.
” Upaya sudah dilakukan pak, itu sudah saya pertanyakan ke Pak Sofyan, Ibu Amirah, dan Ibu Rihana, mereka orang BRI unit Manarang dan unit Jampue Pinrang. Saya pertanyakan kemereka, namun tidak ada solusi. Jadi dimana saya harus mengadu?. Kami kecewa nama saya dicatut penerima KUR, sementara saya tida pernah mengajukan kredit di BRI. ” tuturnya dengan wajah kecewa.
Dikonfirmasi, salah seorang pejabat BRI Cabang Pinrang, Ismail yang dihubungi melalui via seluler enggan menanggapi, ia terkesan bungkam soal KUR di Cabang Pinrang.
Sebelumnya telah diberitakan, penanganan kasus indikasi korupsi penyaluran dana fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang terkesan jalan ditempat.
Kasus itu diketahui kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan. Puluhan warga pun yang mengaku jadi korban telah dimintai keterangan, namun tidak ada satupun dari pihak Kantor BRI Cabang Pinrang, yang dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Pinrang.
Sementara, Aktivis anti rasua dari lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengingatkan Kepolisian Polres Pinrang agar menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus korupsi.
” Kita minta Polisi prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi) sesuai konsep Kapolri. Kami ingatkan, agar menjaga citra lembaga kepolisian yakni, profesional dalam menangani kasus korupsi. ” ucap Hamka, Wakil Direktur ACC Sulawesi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Hamka, tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk tidak secepatnya mengungkap dugaan kasus korupsi dana KUR BRI Pinrang tersebut. Pihaknya berharap proses penanganan kasus itu transparan dan profesional, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.
Hal sama, diungkapkan Kordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Kabupaten Pinrang, Jasmir Laintang, meminta Satuan Reskrim Polres Pinrang transparan menangani kasus dugaan korupsi KUR BRI Pinrang tersebut.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan menyimpang pengelolaan uang rakyat di perusahaan perbankan plat merah itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, korbannya pun tidak main-main, puluhan bahkan ratusan orang.
Jasmir mengungkapkan, ada indikasi upaya pihak tertentu untuk menghilangkan jejak dan bukti kasus itu.
” Sejak 2018 kasus itu muncul, sudah dua kali pimpinan cabang BRI Pinrang berganti. Oknum pegawai BRI yang diduga terlibat pun sudah dipecat. Disini kita ingin lihat bagaimana komitmen Kepolisian memberantas kasus korupsi ini. “tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pinrang, IPDA Muis Panrita di berita sebelumnya mengatakan, dalam menetapkan pelaku ada beberapa tahap yang harus terpenuhi.
” Mohon maaf, dalam menetapkan pelaku ada beberapa tahap pak yang harus kami penuhi, beda dengan kasus umum. Insya Allah kasus ini (KUR Fiktif Bri Pinrang) tetap berjalan. “ucapnya.(*/7ar)