INSIDENNEWS.com, PINRANG– Sorotan sejumlah media regional, terkait keberadaan usaha pengrajin kayu yang dikelola CV Cahaya Norma, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan itu akan melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan media tersebut.
Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati keberatan dengan pemberitaan pada sejumlah media online di Kabupaten Pinrang, pertanggal 4 Januari 2022, ” Berita itu tidak berdasar, “kata dia saat ditemui di kediamannya, Kamis (06/01/2022).
Nurmiati menambahkan, sejak usahanya berjalan empat tahun lalu, tidak seorang pun warga yang ada di sekitar lokasi usaha miliknya merasa terganggu, tidak ada yang komplain, bahkan kata dia, pegawai sara masjid yang berada di dekat usaha miliknya bernama Andi Arifuddin tidak merasa keberatan.
Bahkan lanjut dia, pemberitaan di sejumlah media online itu, cenderung sepihak, karena tidak ada konfirmasi ke pihak pengelola usaha. Kami sangat keberatan dengan pemberitaan itu, “jelasnya.
Pegawai sara masjid Nurul Amin Pallameang Andi Arifuddin yang ditemui awak media dilokasi mengatakan, ketika mesin somel CV Cahaya Norma milik Nurmiati, dioperasikan saat waktu sholat berjamaah, saya orang pertama yang akan menegur beliau untuk menghentikan kegiatannya.
” Sampai sejauh ini, somel milik Nurmiati tidak pernah beroperasi pada saat dilaksanakan kegiatan sholat berjamaah di masjid Nurul Amin, bahkan somel tersebut berhenti beroperasi pada pukul 17.00 Wita, dan terkadang lebih cepat lagi dari waktu yang biasanya tergantung pesanan warga, “jelasnya.
Praktisi hukum Hasjuddin SH juga mengatakan, pihak pengelola pengrajin itu dapat melakukan langkah hukum atas kerugian yang dialaminya kepada siapapun baik kepada perusahaan media maupun siapa saja, jika merasa keberatan terkait pemberitaan itu, ” Ini termasuk mencederai orang lain, “ujar Hasjuddin.
Karena kita dia, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta, ini termasuk pencemaran nama baik.”
Dia mengatakan, bukan hanya somasi yang perlu dilayangkan, bahkan jika perlu menempuh langka perdata, ” karena sudah merugikan materi.”
” Dan langkah ini bisa saja ditujukan kepada siapapun, yang terindikasi merugikan secara imateril dan materil dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, “ucap Hasjuddin, yang juga Ketua DPC Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, kepada awak media dilokasi (Rls/7ar).