INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) terancam kosong, jika Andi Sudirman Sulaiman belum dilantik sebagai Gubernur Sulsel sebelum 5 Maret 2022. Hal ini sesuai aturan Undang-Undang Pilkada.
Hanya saja, jadwal pelantikan Andi Sudirman sebagai gubernur definitif belum ditentukan secara pasti. Sebab masih menunggu kesiapan atau jadwal dari presiden untuk melantik.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, proses pemilihan calon wakil gubernur Sulsel bisa saja tidak bergantung pada proses pelantikan gubernur Sulsel. Ada aturan lain yang bisa ditempuh tanpa melewati proses tersebut.
“Kalaupun itu (pelantikan) terlambat dilakukan, saya menyarankan DPRD Sulsel lebih bagus membentuk panitia pemilihan untuk kemudian melakukan rancangan jadwal. Nanti meminta partai pengusung untuk menyiapkan dua calon untuk kemudian dapat dipilih. Sehingga prosesnya tidak bergantung lagi pada tahapan pelantikan,” ungkapnya kepada awak media.
Baginya, posisi wakil gubernur Sulsel sangat penting. Karena tugas dan fungsi gubernur sangat berat dan padat. Proses penyelanggaraan pemerintahan tidak berjalan maksimal dengan mengandalkan gubernur seorang diri. Hal ini berdampak buruk bagi masyarakat Sulsel.
“Apalagi tidak ada jaminan apakah gubernur itu menjamin dirinya akan sampai pada akhir masa jabatan. Tentu saja akan ada sesuatu hal kemudian yang harus ditangani oleh wakil gubernur,” bebernya.
“Apalagi kalau kita melihat sekarang kita menghadapi kondisi pandemi. Peningkatan Covid-19 varian Omicron. Inikan membutuhkan kerja-kerja ekstra yang tidak bisa hanya ditangani seorang gubernur tapi harus dibantu oleh wakil gubernur,” tambahnya.
Ditanya soal sosok yang pas pendamping Andi Sudirman Sulaiman, Prof Aminuddin Ilmar yang juga pengamat politik pemerintahan ini menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung.
Namun dirinya menyarakan agar wakil gubernur Sulsel dijabat oleh orang yang berpengalaman di dunia pemerintahan.
“Kalau saya berharap yang bisa mendampingi beliau yaitu orang yang betul-betul paham dan sudah menjalani proses penyelenggaraan pemerintahan. Supaya betul-betul sudah bisa menempatkan posisi untuk memberi dukungan penuh kepada gubernur,” harapnya.
“Urusan-urusan penyelenggaraan pemerintahan itu sebenarnya lebih banyak ditangani wakil gubernur. Fungsi gubernur itu adalah pada pengambilan keputusan dan kebijakan yang sifatnya strategis. Apalagi menurut saya, dia harus menyelesaikan program prioritas yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2023,” lanjutnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini menyarankan, jika sosok berpengalaman pemerintahan tersebut bisa diambil dari kepala daerah di Sulsel yang kini masih menjabat. Karena beberapa kepala daerah di Sulsel di antaranya tergolong berprestasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Saya berharap yang sekarang. Sudah menjabat tetapi mau habis masa jabatannya. Itu bisa menjadi tandem yang memang betul-betul sudah bisa bersinergi,” katanya.
“Sehingga betul- betul kita harapkan bahwa pelaksanaan fungsi pemerintahan provinsi itu bisa berjalan dengan baik. Jadi yang punya pengalaman bisa memberikan dorongan kuat pada fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.(*/7ar)