INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, Sulawesi Selatan gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu dengan berat 26,02 Gram di Mako Mapolres Parepare, Kamis (24/3/2022).
Dalam Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu tersebut, dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriyadi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/36/III/2022/SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PAREPARE / POLDA SULEL, TANGGAL 10 Maret 2022. Tiga Pelaku, Lelaki BB (32), ST (27) dan EL (26). Kini diamankan di Polres Parepare, beserta barang bukti.
Lelaki BB (32) di tangkap di rumahnya beserta barang bukti 24 (dua puluh empat) sachet berperekat berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 26,02 (Dua Puluh Enam Koma Nol Dua) Gram beserta timbangan digital yang disimpan dalam box tempat handphone sebagai tempat sabu.
Sedangkan 2 rekan Pelaku, ST (27) ditangkap di pinggir jalan Bukit Madani, Kecamatan Ujung Kota Parepare, dan EL (26) diamankan di Kabupaten Pinrang.
Lelaki BB ini, beroperasi sebagai pengedar di wilayah kota parepare, sedangkan lelaki ST sebagai perantara pertama dan EL sebagai perantara kedua. Tim Sat Resnarkoba masih melakukan pencarian terhadap pelaku BK, dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Barang bukti yang diamankan diantaranya 24 sachet narkotika jenis sabu, dengan berat 26,02 gram. 1 unit timbangan digital, 1 box tempat handphone yang dimana digunakan sebagai menyimpan barang tersebut, dan 1 box warna hitam sebagai tempat sabu, “ucap Kapolres parepare, AKBP Andiko Wicaksono.
Pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu dengan berat 26,02 tersebut, berdasarkan adanya laporan dari beberapa warga sekitar Jalan Industri Kecil, Kecamatan Soreang. Tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di area tersebut.
Berdasarkan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu,
1. Pasal 114 Ayat (2) yang berbunyi, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika solongan I jenis sabu. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun penjara, Maksimal 20 Tahun Penjara.
2. Pasal 112 Ayat (2) yang berbunyi, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan ekstasi. Dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 Tahun penjara, Maksimal 20 Tahun Penjara.(*/7ar)