INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, Sulawesi Selatan gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu dengan berat 26,02 Gram, di Mako Mapolres Parepare, Kamis (24/3/2022) lalu.
Kini Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, ungkap Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 46,6 gram, di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Pada hari Jumat (25/3/2022) sekitar Pukul 20.15 Wita, Tim Unit 4, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel, dipimpin AKP SUARDI, S. Sos, MH. menerima informasi adanya tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Jalan Syamsul Bahri.
” Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara pengendapan dan pemantauan, sehingga pada Pukul 01.05 Wita, Tim memasuki rumah yang dicurigai dan melakukan penangkapan, “ujarnya.
Pada penangkapan itu, lanjutnya, Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan tersangka SR (39) serta barang bukti 1 (satu) buah dompet motif batik, diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
” Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan Tas Hitam yang disandang Lk. SR berisi sebuah Dompet Batik yang didalamnya terdapat BB Narkotika jenis serbuk kristal yang diduga Sabu, 1 buah alat Timbangan Digital, dan Beberapa Bungkusan Saset, “ucapnya.
Dari hasil interogasi, SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial AR yang beralamat Rappang, Kabupaten Sidrap. Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pun gerak cepat menuju kediaman AR, namun terduga pelaku telah melarikan diri.
” Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan lidik ke rumah AR, dan terduga sudah tidak berada di tempat, “katanya.(*/7ar)