Dibuka Pj Wali Kota Parepare, Bimtek Audit Kearsipan APAE Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dinas Perpustakaan Kota Parepare menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Kearsipan Internal dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) Tahun Anggaran 2023, di Hotel Kenari, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023).

Bimtek Audit Kearsipan Internal dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) tersebut, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dalam sambutannya mengucapkan, selamat datang kepada peserta acara Bimtek Audit Kearsipan Internal dan APAE Tahun Anggaran 2023.

Tidak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber, atas kesediaannya memenuhi undangan sekaligus mengisi materi dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.

Akbar Ali mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, namun juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan.

Menurutnya, membahas dan meningkatkan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola informasi yang merupakan aset berharga bagi pemerintah daerah.

Pemahaman yang baik terhadap regulasi, kata Akbar Ali, menjadi dasar yang kokoh untuk memastikan bahwa proses audit kearsipan internal dan pengelolaan arsip elektronik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

“Oleh karena itu, untuk memastikan kondisi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip, baik tingkat pusat maupun daerah, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Parepare, Dinas Perpustakaan Kota Parepare berkewajiban melaksanakan bimbingan teknis ini,” ucap Akbar Ali.

Ia juga menyakini, bahwa melalui bimbingan teknis tersebut, peserta akan mendapatkan wawasan dan keterampilan yang mendalam untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.

Lanjutnya, Audit kearsipan internal dan pengelolaan arsip elektronik bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan bahwa informasi dan dokumen yang dikelola memiliki integritas, keamanan, dan dapat diakses dengan mudah. Hal ini sangat krusial dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa penguatan sistem kearsipan adalah bagian integral dari visi kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah pembelajaran, tetapi juga awal dari implementasi perubahan positif di seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *